MAKALAH THOHAROH
THAHAROH
Makalah
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mandiri
Mata Kuliah Fiqih Ibadah
Pada Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI/ D) Smt II
Tahun Akademik 2015/2016
Disusun
oleh:
Iman
Rohiman (1415101059)
Dosen
Pengampu:
Drs.
A. Syathori, M.Ag
FAKULTAS
ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN (FITK)
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
SYEKH
NURJATI CIREBON
TAHUN
2016
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar belakang
Dalam
berbagai macam kitab yang menjelaskan tentang fiqih, bab thaharah adalah bab
yang berada pada bab yang paling awal. Hal itu terjadi karena thaharah adalah
bagian yang paling penting untuk di pelajari. Thaharah merupakan alat pembuka
pintu untuk memasuki suatu ibadah. tanpa thaharah, pintu tersebut tidak akan
terbuka. Mungkin masih banyak di kalangan orang awam yang tidak tahu persis
tentang pentingnya thaharah, namun tidak di pungkiri juga bahwasanya banyak
aorang yang mengetahui thaharah akan tetapi mengabaikannya.
2. Rumusan masalah
a. Apa
yang di maksud dengan thaharah ?
b. Apa
dalil yang menjelaskan tentang thaharah ?
c. Apa
saja media yang di gunakan untuk thaharah ?
d. Apa
saja macam-macam thaharah ?
3. Tujuan masalah
a. Untuk
mengetahui definisi thaharah
b. Untuk
mengetahui dalil-dalil yang menjelaskan tentang thaharah
c. Untuk
mengetahui macam-macam thaharah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Thaharah
Thaharah
menurut etimologi adalah bersih dan suci dari berbagai kotoran, baik kotoran
lahiriyah seperti beberapanajis maupun bathiniyah seperti beberapa aib. Adapun
secara terminologi thaharah adalah suatu perbuatan yang menentukan boleh
tidaknya suatu ibadah itu di laksanakan (sah atau batal), walaupun dengan
menggunakan media thaharah seperti tayamum atau semata-mata untuk mencari
tambahan pahala (seperti basuhan yang kedua atau ketiga dalam berwudhu). [1]
B. Dalil
di syariatkannya thaharah
Thaharah hukumnya wajib
berdasarkan Al-Qur’an dan hadis. Allah swt berfirman:
ياأيها الذين أمنو إذا قمتم إلي الصلاة فاغسلو اوجوهكم و
أيديكم إلى المرافق وامسحو برؤسكم و أرجلكم إلى الكعبين و إن كنتم جنبا فالطهروا و
إن كنتم مرضى أو على سفر أو جاء أحد منكم
من الغائط أو لمستم النساء فلم تجدو ماء فتمموا صعيدا طيِّبا فامسحوا بوجوهكم و
أيديكم منه مايريد االله ليجعل عليكم من حرج و لكن يريد ليطهِّركم و ليتمَّ نعمته
عليكم لعلَّكم تشكرون
Artinya: ‘hai
orang-oran yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah
mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan basuhlah
kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub, maka mandilah, dan
jika kamu sakit, sedang dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air, dan
menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan
tanah yang baik, sapulah muka dan tanganmu denggan tanah itu.
Hadis Rasulullah SAW:
لا يقبل الله صلا ة بغير طهور
Artinya: “shalat tidak
akan di terima denggan tanpa bersuci” (HR. Muslim)
C. Media-media
thaharah
1. Air
mutlak atau murni
Yaitu
air yang belum tercampur dengan apapun yangg menyebabakan salah satu sifatnya
berubah, baik itu sesuatu yang najis maupun sesuatu yang suci, seperti air
sumur, air sumberan, air laut, air sungai, air hujan,air salju dan air embun. Air
yang suci dapat di ggunakan untuk menhilangkan hadas kecil yang berupa wudhu
dan dapat menhilangkan hadas besar yan berupamandi.
2. Tanah
yang suci
Yaitu
permukaan tanah yang suci yang dapat di unakan untuk bertayamum yan menjadi
antinya wudhu atau mandi dalam keadaan tertentu. Hal ini berdasarkan sabda Nabi
Muhammad SAW yang artinya: “telah di jadikan untukku, tanah sebagai tempat
sujud, dan alat bersuci”.
3. Batu
Batu
sebagai alat thaharah hanya bisa digunakan untuk istinja, yaitu menghilangkan
najis yang keluar dari qubul dan dubur.[2]
D. Macam-macam
thaharah
1. Wudhu
a. Pengertian
wudhu
Secara bahasa, wudhu
adalah husnu (keindahan) dan nadzofah (bersih dari kotoran dan najis). Sedankan
secara istilah, wudhu adalah membasuh beberapa anggota badan tertentu dengan di
sertai niat tertentu.
b. Dalil
di syariatkannya wudhu
Wudhu di syariatkan
berdasarkan Al-Qur’an dan hadis. Allah awt telah berfirman:
يا أيهاالذين
أمنو
إذا
قمتم
إلى
الصلاة
فاغسلوا
وجوهكم
و
أيديكم إلى
المرافق
وا
مسحوا
برؤسكم
و
أرجلكم
إلى
الكعبين
(ألمائدة
: 6)
Artinya: “hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melakukan shalat, maka basuhlah
mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu, dan basuhlah
kakimu sampai dengan kedua mata kaki”(QS Al-Maidah: 6)
Rasulullah telah
bersabda yang artinya: “shalat salah seorang di antara kamu tidak akan di
terima jika ia memiliki hadas, sehingga ia berwudhu terlebih dahulu” (HR.
Bukhari).
c. Macam-macam
wudhu
1) Wudhu
yang wajib, yaitu berwudhu untuk mengerjakan shalatt, tawaf, menyentuh atau
membawa Al-Qur’an dan ber nadzar melakukan wudhu
2) Wudhu
yang sunnah, yaitu berwudhu untuk selain kepentingan di atas seperti berwudhu
sebelum mandi janabat, sebelum membaca Al-Qur’an, dan lain-lain. Pada intinya
di sunahkan untuk selalu mempunyai wudhu dalam setiap keadaan, nabi pernah
berpesan kepada sahabat Annas bin Malik ra “wahai Annas ! jika kamu mampu untuk
selalu memiliki wudhu, maka lakukanlah, karena jika malaikat mencabut nyawa
orang yang mempuntai wudhu, maka ia tergolong kedalam orang-orang yang mati
syahid”
Bahkan
sebagian ulama menyebutkan fadhilah bagi orang yang melanggengkan wudhunya
(daimal-wudhu):
1) Selalu
di temani para malaikat
2) Selalu
di catat pahala wudhunya setiap saat
3) Anggota
badannya selalu bertasbih kepada Allah
4) Tidak
akan pernah tertinggal shalat berjamaah, bahkan selalu bisa mendapatkan
takbiratul ihram bersama imam
5) Jika
ia tidur, Allah akan mengutus beberapa malaikat yanga akan selalu menjaganya
dari gangguan jin dan manusia
6) Mudah
dalam sakaratal-mautnya
7) Selalu
dalam penjagaan Allah swt selama dalamkeadaan berwudhu
d. Syarat
sahnya wudhu
1) Islam
2) Tamyiz
3) Suci
dari haid dan nifas
4) Bersih
dari segala sesuatu yang dapat menghalangi resapan air pada anggota wudhu,
walaupun sesuatu itu berupa benda yang suci, seperti cat,lilin dan sebagainya
5) Mengerti
rukun-rukunnya wudhu
6) Tidak
meyakini salah satu dari rukun-rukunnya wudhu itu sunah
7) Airnya
harus sucu dan mensucikan
8) Wajib
menghilangkan najis terlebih dahulu yang menempel pada badan
9) Airnya
merata keseluruh anggota wudhu
10) Benar-benar
berwudhu karena hadas kecil
11) Selalu
mengkonsentrasikan niat ketika sedang berwudhu
12) Tidak
menggantungkan niat dengan sesuatu yang lain
e. Sunah-sunah
wudhu
1) Membaca
bismillah
2) Membasuh
kedua telapak tangan
3) Berkumur
4) Menghirupair
lewat hidung
5) Mengusap
semua rambut kepala
6) Mengusap
telinga bagian luar dan bagian dalamnya
7) Menyela-nyelai
jenggot yang tebal
8) Menyela-nyelai
jari tangan dan jari kaki
9) Mendahulukan
anggota yang kanan daripada anggota yang kiri
10) Terus
menerus
f. Hal-hal
yang membatalkan wudhu
1) Keluarnya
sesuatu dari dua jalan
2) Tidur
yang tidak menetapkan pantatnya
3) Hilangnya
akal
4) Bersentuhan
dengan perempuan yang bukan mahrom
5) Menyentuh
kemaluan dengan menggunakan telapak tangan[3]
2. Mandi
a. Pengertian
mandi
Mandi dalam bahasa arab
adalah al-gusl,yaitu mengalirkan air baik untuk badan,baju dan lain-lain.
Secara bahasa, mandi adalah mengalirkan air. Sedangkan secara istilah, mandi
adalah mengalirkan air keseluruh tubuh di sertai dengan niat tertentu.
b. Dalil
di syariatkannya mandi
Di syariatkannya mandi
berdasarkan firman Allah swt QS.
Al-maidah: 6
و إن كنتم جنبا
فاالطهَّروا
Artinya:”dan
apabilakamu junub,maka bersucilah” (QS.Al-maidah : 6)
Dan QS. AN-Nisa: 43
و لا جنبا إلاَّ عابري سبيل حتى تغتسلوا
Artinya:”(jangan pula
hampirimasjid) sedang kamu dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu
saja,hingga kamu mandi” (An-Nisa: 43).
Juga hadis Rasulullah
saw:
إذا لتقى الختانان فقد وجب الغسل
Artinya: “jika suatu
kemaluan bersentuhan dengan kemaluan lain, maka di wajibkan untuk mandi” (HR.
Ibnu Hibban).
c. Sebab-sebab
wajibnya mandi
1) Keluar
mani baik di sertai syahwat maupun tidak
2) Melakukan
hubungan kelamin
3) Meninggaldunia
4) Terhentinya
darah haid dan darah nifas
5) Masuk
islam
6) Wiladah
(melahirkan)
d. Hal-halyang
di sunahkan untuk melakukan mandi
1) Menunaikan
shalat jumat
2) Shalat
dua ied
3) Shlat
istisyqo (meminta hujan)
4) Shalat
khusuf (gerhana bulan)
5) Shalat
kusuf (gerhana matahari)
6) Setelah
memandikan mayat
7) Masuk
islam
8) Ketika
sadar dari gila dan ayan
9) Melakukan
ihram
10) Memasuki
kota mekah
11) Memasuki
kota madinah
12) Melakukan
wukuf di Arafah
13) Melakukan
mabit di Muzdalifah
14) Melempar
jumrah
15) Melakukan
tawaf
16) Melakukan
sa’i
e. Rukun-rukun
mandi
1) Niat
2) Menghilangkan
najis yang ada pada badan
3) Mengalirkan
air keseluruh tubuh
f. Sunah-sunah
mandi
1) Membaca
bismillah
2) Berwudhu
3) Menggosok
badan dengan tangan
4) Mendahulukan
anggota kanan dari pada anggota yang kiri
5) Terus
menerus
3. Tayamum
a. Pengertian
tayamum
Secara bahasa, tayamum
adalah Al-Qosdu yaitu menyengaja. Sedangkan menurut istilah, tayammum adalah
mengusap wajah dan tangan menggunakan debu yang suci di sertai dengan niat tertentu.
b. Dalil
di syariatkannya tayammum
Di syariatkannya
tayammum berdasarkan firman Allah swt yang berbunyi;
و إن كنتم مرضى أو على سفر أو جاء أحد منكم من الغا ئط أو لمستم النِّساء فلم تجدو ماء فتيمموا صعيدا طيِّبا
فامسحوا بوخوهكم و أيديكم منه
Artinya:”dan jika kamu
sakit atau sedang dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air, atau
kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapatkan air, maka
bertayammumlah dengan mengginakan tanah yang baik (suci). Usaplah wajah dan
tanganmu dengan debu itu” (QS An- Nisa: 43).
Juga hadis Rasulullah
saw:
الصَّعيد
الطَّيِّب وضؤ
المسلم
و
إن
لم
يجد
الماء
عشر
سنين
Artinya: “tanah yang
baik merupakan alat berwudhu bagi orang islam, meskipun ia tidak menemukan air
selama sepuluh tahun” (HR. An-Nasai).[4]
c. Sebab-sebab
tayamunm
1) Tidak
mendapati air setelah mencari terlebih dahulu
2) Karena
takut apabilaia keluar rumah untukmencari air maka ada yang mengancam jiwanya
3) Karena
ada hajat untukmenggunakan air itu, misalnya untukminum
4) Kehabisan
atau kehilangan air dalam perjalanannya
5) Karena
sakit berat yang apabila menggunakan air akan mengancam nyawanya atau
mrnghilangkan salah satu manfaat anggota tubuhnya
6) Karena
ada perban yang tidak boleh terkena air pada anggota wudhunya
7) Karena
ada luka di salah satu anggota wudhu yang tidak boleh terkena air
d. Syarat-syarat
sahnya tayamum
1) Adanya
udzur karena sakit atau sedang dalam perjalanan
2) Sudah
masuk waktu shalat
3) Menggunakan
debu
4) Bukan
debu yang musta’mal
5) Menghilangkan
najis terlebih dahulu
6) Satu
tayamum hanya bisa di gunakan untuk satu shalat fardhu
e. Rukun-rukun
tayamum
1) Niat
2) Mengusap
wajah
3) Mengusap
kedua tangan sampai ke siku
4) Tertib
f. Sunah-sunah
tayammum
1) Membaca
bismillah
2) Mendahulukan
anggota yang kanan daripada anggota yang kiri
3) Terus
menerus
g. Hal-hal
yang membatalkan tayammum
1) Hal-hal
yang membatalkan wudhu juga membatalkan tayammum
2) Melihat
air di luar waktu shalat
3) Murtad[5]
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Thaharah
menurut etimologi adalah bersih dan suci dari berbagai kotoran, baik kotoran
lahiriyah seperti beberapanajis maupun bathiniyah seperti beberapa aib. Adapun
secara terminologi thaharah adalah suatu perbuatan yang menentukan boleh
tidaknya suatu ibadah itu di laksanakan (sah atau batal), walaupun dengan
menggunakan media thaharah seperti tayamum atau semata-mata untuk mencari
tambahan pahala (seperti basuhan yang kedua atau ketiga dalam berwudhu).
Air
mutlak atau murni, Yaitu air yang belum tercampur dengan apapun yangg
menyebabakan salah satu sifatnya berubah, baik itu sesuatu yang najis maupun
sesuatu yang suci, seperti air sumur, air sumberan, air laut, air sungai, air
hujan,air salju dan air embun. Air yang suci dapat di ggunakan untuk menhilangkan
hadas kecil yang berupa wudhu dan dapat menghilangkan hadas besar yan berupa
mandi.
Tanah
yang suci Yaitu permukaan tanah yang suci yang dapat di unakan untuk bertayamum
yan menjadi antinya wudhu atau mandi dalam keadaan tertentu.
Batu
sebagai alat thaharah hanya bisa digunakan untuk istinja, yaitu menghilangkan
najis yang keluar dari qubul dan dubur.
Secara
bahasa, wudhu adalah husnu (keindahan) dan nadzofah (bersih dari kotoran dan
najis). Sedankan secara istilah, wudhu adalah membasuh beberapa anggota badan
tertentu dengan di sertai niat tertentu.
Mandi
dalam bahasa arab adalah al-gusl,yaitu mengalirkan air baik untuk badan,baju
dan lain-lain. Secara bahasa, mandi adalah mengalirkan air. Sedangkan secara
istilah, mandi adalah mengalirkan air keseluruh tubuh di sertai dengan niat
tertentu.
Secara
bahasa, tayamum adalah Al-Qosdu yaitu menyengaja. Sedangkan menurut istilah,
tayammum adalah mengusap wajah dan tangan menggunakan debu yang suci di sertai
dengan niat tertentu.
DAFTAR PUSTAKA
Husain
Asyahir Ahmad, 1356 H, Fathul Qarib. Semarang:
karya putra
Arfan
Abbas, 2011, Fiqih Ibadah Prakris.
Malang: UIN-MALIKI PRESS
Sabiq
Sayyid, 1988, Fiqih Sunah. Bandung:
Al-Maarif
Mubarak
Jaih, 2002, Modifikasi Hukum Islam.
Jakarta: Raja Grafindo Persada
Komentar
Posting Komentar